Merupakan Kantor Advokat dan Konsultan Hukum yang berdiri di Kendal untuk memberikan jasa pelayanan hukum kepada masyarakat maupun badan hukum, baik yang bersifat litigasi maupun non-litigasi berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Menjadi Kantor Advokat terbaik yang mampu untuk memberikan pelayanan hukum profesional, berintegritas dengan menjunjung tingi nilai-nilai Etika dan Moral.
1. Memberikan Jasa Pelayanan Hukum profesional tanpa membedakan status sosial Klien.
2. Senantiasa meningkatkan keilmuan dengan mengikuti perkembangan zaman serta hukum di Indonesia.
3. Memperluas jaringan kerjasama yang koperatif dan akomodatif dengan memperhatikan etika profesi.
4. Selalu menempatkan Klien sebagai mitra yang harus selalu dilindungi hak-hak dan kepentingan hukumnya.
Hubungi KamiKami Tim Abidin, SH., MH. & Rekan siap memberikan bantuan Hukum, Pengacara, Pendampingan Hukum dan Pengurusan masalah legalitas. Menggunakan jasa layanan pengacara dan konsultan hukum bisa menjadi solusi permasalahan hukum yang dihadapi menjadi lebih efisien bagi klien dari segi waktu dan biaya
Perkara Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi, Perceraian, Hak Asuh Anak, Harta Bersama, Wasiat, Warisan, Perubahan nama, Pengangkatan/Adopsi anak, Permohonan/Perlawanan Eksekusi, Rehabilitas/Ganti Rugi dan yang lainnya.
Perkara pidana umum, khusus seperti lingkungan, anak, bea cukai, perpajakan, korupsi, narkotika dan yang lainnya.
Perkara sengketa pemilu, pilkada, pilpres, pilleg, pilgub, dan sengketa tata usaha negara lainnya.
Perkara Hutang Piutang, Wanprestasi, Eksekusi Hak Tanggungan /Fidusia, Kepailitan, Ketenagakerjaan dan Negosiasi.
Kami siap membantu Klien dalam merancang berkas hukum yang diperlukan, sehingga Klien dapat melakukan tindakan hukumnya sendiri. Seperti Review /Kontrak, Legal Drafting, Legal Opinion, Legal Investigation .
Merupakan upaya penyelesaian sengketa diluar Persidangan dengan cara-cara tertentu. Seperti melakukan somasi, mediasi, negosiasi, konsultasi, legal advice dan lain-lain.
Merupakan upaya penyelesaian sengketa di dalam Persidangan. Dalam Hal ini Kami bertindak sebagai Kuasa / Penasihat Hukum untuk membela, mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak Klien menurut hukum.